Tentang Kami

Tentang UPT

Pembentukan UPT ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 111 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Penilaian Kompetensi pada BKPSDM. Keberadaan UPT Penilaian Kompetensi menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam mewujudkan pengelolaan ASN yang profesional, objektif, dan akuntabel berbasis sistem merit.

UPT Penilaian Kompetensi memiliki tugas pokok melaksanakan penilaian kompetensi ASN secara sistematis dan terstandar. Fungsi utama UPT meliputi penyelenggaraan penilaian kompetensi manajerial, sosial kultural, dan potensi ASN; penyediaan data dan profil kompetensi ASN; serta pemberian rekomendasi yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan manajemen kepegawaian, seperti pengisian jabatan, mutasi, promosi, pengembangan karier, yang mendukung penerapan manajemen talenta. Dengan fungsi tersebut, UPT menjadi instrumen strategis dalam mendukung kebijakan pengembangan individu dan pengembangan organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

Visi

Menjadi pusat penilaian kompetensi yang professional, unggul dan inovatif.

Dari visi ini, UPT Penilaian Kompetensi Kota Tangerang tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana teknis penilaian kompetensi, tetapi juga sebagai Lembaga yang memiliki kredibilitas, standar mutu, dan daya saing dalam penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN.

Profesionalisme diwujudkan melalui penyelenggaraan penilaian kompetensi yang objektif, transparan dan akuntabel.

Unggul, bahwa UPT Penilaian Kompetensi berupaya menjadi pusat layanan penilaian kompetensi yang berkualitas dan terpercaya, tidak hanya bagi Pemerintah Kota Tangerang , tetapi juga bagi instansi pemerintah lainnya. Sementara itu, inovatif, bahwa UPT Penilaian Kompetensi terus melakukan pengembangan dan pembaruan metode, instrumen, serta sistem penilaian kompetensi, termasuk pemanfaatan teknologi dan digitalisasi dalam proses penilaian kompetensi.

Visi
Misi

Misi

1. Menyelenggarakan penilaian kompetensi ASN secara profesional dan objektif sesuai dengan standar nasional penilaian kompetensi.

2. Mengembangkan dan menerapkan instrumen penilaian yang terstandar nasional, valid, dan reliabel untuk menjamin kualitas hasil penilaian.

3. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital dalam seluruh tahapan penilaian kompetensi guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.

4. Menyediakan data dan profil kompetensi ASN yang akurat dan komprehensif sebagai dasar pengambilan keputusan manajemen kepegawaian berbasis sistem merit.

5. Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia penilai secara berkelanjutan untuk mewujudkan lembaga penilaian kompetensi yang kredibel dan terpercaya.

Nilai Budaya

"OPTIMA"

Objektif

Menjalankan penilaian kompetensi secara adil, tidak memihak, dan berbasis bukti melalui penggunaan instrumen terstandar, data yang valid, serta metode penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Profesional

Bekerja dengan kompetensi, etika, dan tanggung jawab tinggi dalam menyelenggarakan penilaian kompetensi, sesuai standar nasional, kode etik asesor, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terstandar

Melaksanakan seluruh proses penilaian kompetensi secara konsisten berdasarkan standar nasional, pedoman teknis, dan prosedur baku yang telah ditetapkan, guna menjamin mutu, keandalan, dan kesetaraan hasil penilaian.

Integritas

Menjunjung tinggi kejujuran, konsistensi, dan tanggung jawab dalam setiap tahapan penilaian kompetensi, dengan menjadikan etika, aturan, dan nilai profesional sebagai landasan utama dalam bertindak.

Modern (Digital)

Menerapkan pemanfaatan teknologi digital secara optimal dalam seluruh proses penilaian kompetensi untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, akurasi, serta transparansi layanan.

Akuntabel

Setiap proses dan hasil penilaian kompetensi dilaksanakan secara bertanggung jawab, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar penilaian yang berlaku.

Cooming Soon..